Senin, 22 November 2010

Bab 9 Personalia

NAMA     : LIAN ISMAYA
NPM         : 24210012
KELAS     : 1EB20

BAB 9
PERSONALIA

PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA
DAN KOMPENSASI

§  Macam / Jenis Personalia
1.      Tenaga Eksekutif : yang mempunyai dua tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen : merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir, dan mengawasi. Tenaga demikian ini harus merupakan tenaga yang ahli dalam bidangnya, menguasai manajemen dengan baik dan mempunyai fisi ke depan dengan baik pula.
2.      Tenaga Operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaanya, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik. Tenaga operatif ini, ditinjau dari kemampuannya melaksanakn tugas dibagi menjadi 3 golongan yakni :
a.       Tenaga trampil ( skilled labor )
b.      Tenaga setengah trampil ( semi skilled labor )
c.       Tenaga tidak trampil ( unskilled labor )

§  Sumber Tenaga Kerja
1.      Dari dalam perusahaan.
2.      Teman-teman Para Karyawan.
3.      Lembaga Penempatan Kerja.
4.      Lembaga Pendidikan.
5.      Masyarakat Umum.

§  Seleksi Tenaga Kerja
1.      Penentuan Jenis (Kualitas) Tenaga Kerja
a.       Batas minimum – maksimum usia.
b.      Pendidikan minimal yang dimiliki.
c.       Pengalaman kerja yang telah diperoleh.
d.      Bidang keahlian yang dimiliki.
e.       Ketrampilan lain yang dimiliki.
f.       Pengetahuan – pengetahuan lainnya.
2.      Penentuan Jumlah Tenaga kerja
3.      Proses Seleksi
a.       Pengisian formulir atau penyortiran lamaran – lamaran yang masuk.
b.      Wawancara pendahuluan.
c.       Psycho-test
d.      Wawancara lanjutan
e.       Pengujian referensi
f.       Pengujian kesehatan
g.      Masa orientasi

§  Pengembangan Karyawan
Pada dasarnya, terdapat 2 metode pengembangan karyawan yakni :
1.      Dilaksanakan di dalam dan oleh perusahaan sendiri (on the job training)
2.      Dilaksanakan di luar perusahaan dan oleh lembaga lain (off the job training)

§  Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.

§  Faktor – faktor yang mempengaruhi tingkat upah
1.      Pasar tenaga kerja
2.      Tingkat upah yang berlaku di daerah yang bersangkutan
3.      Tingkat keahlian yang diperlukan
4.      Situasi laba perusahaan
5.      Peraturan pemerintah

§  Upah Insentif
Insentif  menunjukkan suatu arti tentang dorongan kerja yang efektif dari karyawan. Maksud dari upah insentif ini adalah untuk mendorong karyawan agar bekerja dengan lebih produktif.
Karakteristik pokok dari upah insentif yang baik adalah :
1.      Harus menunjukkan penghargaan kepada karyawan atas produktivitas mereka.
2.      Harus dapat dipakai untuk mencapai tujuan produktif per karyawan secara layak.
3.      Tambahan upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangkan dengan biaya produksi terendah.
Macam – macam Bentuk Upah Insentif
1.      Full Participation Plan
Full Participation Plan merupakan upah insentif bagi karyawan pabrik dimana kegiatan ekstra pada tugas mereka, dapat menghasilkan produksi tambahan.
2.      Group Insentif Plan
Insentif ini di berikan kepada sekelompok karyawan, bilamana terbukti mereka dapat menunjukkan hasil yang menguntungkan, seperti :
a.       Peningkatan produktivitas
b.      Penurunan biaya tenaga kerja per unit
c.       Perbaikan kualitas produk
d.      Pengurangan tingkat kerusakan produk yang dihasilkan

HUBUNGAN PERBURUHAN

§  Perjanjian Kerja Bersama
Hak-hak Buruh
Materi-materi buruh, yang dapat dicantumkan ke dalam perjanjian kerja bersama antara lain :
1.      Besarnya gaji/upah minimal yang harus diterima buruh beserta kenaikannya.
2.      Tunjangan-tunjangan yang harus diterima.
3.      Hak untuk mendapat santunan kecelakaan di tempat kerja.
4.      Hak untuk mendapatkan promosi dengan sistem penilaian yang adil.
5.      Hak untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan melalui program training yang diberikan oleh perusahaan.
Kewajiban Buruh
Di samping menuntut haknya buruh dituntut pula oleh pihak pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, misalnya :
1.      Datang bekerja tepat pada waktunya.
2.      Menjaga ketertiban dan suasana kerja serasi.
3.      Berusaha meningkatkan produktivitas.
4.      Mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan; mematuhi tata waktu kerja.
5.      Berusaha untuk selalu dapat melakukan penghematan untuk dapat menekan biaya produksi.
Hak Pengusaha
Hak-hak pengusaha yang dapat dimasukkan sebagai materi pembuatan PKB antara lain :
1.      Hak untuk mengevaluasi kerja karyawan menurut tata cara yang telah disepakati.
2.      Hak menentukan/memilih/seseorang yang dianggap baik untuk menjadi pimpinan.
3.      Hak untuk menegur/mengarahkan bila terdapat karyawan yang dipandang bertindak menyimpang sehingga merugikan perusahaan.
4.      Hak memberi promosi dan devisi kepada karyawan.
5.      Hak untuk memecat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kewajiban Pengusaha
Sedangkan kewajiban pengusaha antara lain :
1.      Memberikan semua hak karyawan yang telah disepakati bersama; gaji, promosi, santunan, jaminan-jaminan dan sebagainya.
2.      Memperlakukan semua karyawan secara adil.
3.      Memberikan fasilitas-fasilitas kepada karyawan, tempat ibadah, sekolah, rekreasi, dan sebagainya.

§  Macam-macam Perjanjian Kerja
Pada dasarnya terdapat 3 macam perjanjian kerja bersama yaitu :
1.      Clossed shop agreement
Perjanjian kerja semacam ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh, yang telah tergabung menjadi anggota serikat (persatuan). Jadi pengusaha hanya boleh mempekerjakan para anggota serikat buruh saja.
2.      Union shop agreement
Persetujuan ini mengharuskan kepada para pekerja untuk menjadi anggota serikat dalam periode waktu tertentu sesudah mereka bekerja.
3.      Open shop agreement
Persetujuan ini memberikan kebebasan kepada para anggota untuk menjadi atau tidak anggota serikat.

§  Perantara Dalam Pemecahan Konflik
Terdapat 3 macam cara pemecahan konflik dengan menggunakan perantara, yakni :
1.      Konsiliasi
Menunjukkan suatu usaha untuk mempertemukan kedua belah pihak, antara buruh dengan pengusaha, untuk membahas dan menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
2.      Mediasi
pihak ketiga pada cara ini bertindak sebagai mediator hanya berwenang untuk memberikan saran-saran kepada kedua belah pihak bagaiman masalah harus dipecahkan.
3.      Arbitrasi
Sebagaimana telah dijelaskan di muka, keputusan-keputusan yang diambil oleh arbitrator (belerai) bersifat mengikat kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar