Jumat, 06 Mei 2011

Pemerataan Pembagian Indonesia Timur

Pemerataan Pembagian Indonesia Timur

Setelah G30S/PKI berhasil ditumpas dan berbagai bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan mengarah pada PKI, akhirnya ditarik kesimpulan PKI dituding sebagai dalang di belakang gerakan itu. Hal ini menimbulkan kemarahan rakyat kepada PKI yang diikuti dengan berbagai demonstrasi menuntut pembubaran PKI beserta organisasi massanya (ormasnya) dan tokoh-tokohnya harus diadili. Panglima Kostrad/Pangkopkamtib Mayor Jenderal Soeharto yang diangkat sebagai Menteri/Panglima Angkatan Darat melakukan tindakan-tindakan pembersihan terhadap unsur-unsur PKI dan ormasnya.

Masyarakat luas yang terdiri dari berbagai unsur seperti kalangan partai politik, organisasi massa, perorangan, pemuda, mahasiswa, pelajar, kaum wanita secara serentak membentuk satu kesatuan aksi dalam bentuk Front Pancasila untuk menghancurkan para pendukung G30S/PKI yang diduga didalangi oleh PKI. Mereka menuntut dilaksanakannya penyelesaian politis terhadap mereka yang terlibat dalam gerakan itu. Kesatuan aksi yang muncul untuk menentang Gerakan 30 September 1965 itu diantaranya Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia (KAPI), Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia (KASI), dan lain-lain. Kesatuan-kesatuan aksi yang tergabung dalam Front Pancasila kemudian lebih dikenal dengan sebutan Angkatan 66.

Mereka yang tergabung dalam Front Pancasila mengadakan demonstrasi di jalan-jalan raya. Pada tanggal 8 Januari 1996 mereka menuju Gedung Sekretariat Negara dengan mengajukan pernyataan bahwa kebijakan ekonomi pemerintah tidak dapat dibenarkan. Kemudian pada tanggal 12 Januari 1966 berbagai kesatuan aksi yang tergabung dalam Front Pancasila berkumpul di halaman Gedung DPR-GR untuk mengajukan Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) yang isinya sebagai berikut :

- Pembubaran TKI beserta organisasi massanya.
- Pembersihan Kabinet Dwikora.
- Penurunan harga-harga barang.

Pada tanggal 15 Januari 1966 diadakan sidang paripurna Kabinet Dwikora di Istana Bogor. Dalam sidang itu hadir para wakil mahasiswa. Presiden Soekarno menuduh bahwa aksi-aksi mahasiswa itu didalangi oleh CIA (Central Intelligence Agency) Amerika Serikat. Kemudian pada tanggal 21 Februaru 1966, Presiden Soekarno mengumumkan perubahan kabinet. Ternyata perubahan itu tidak memuaskan hati rakyat, karena banyak tokoh yang diduga terlibat dalam G30S/PKI masih bercokol di dalam kabinet baru yang terkenal dengan sebutan Kabinet Seratus Menteri.

Pada saat pelantikan Kabinet tanggal 24 Februari 1966, para mahasiswa, pelajar, dan pemuda memenuhi jalan-jalan menuju Istana Merdeka. Aksi itu dihadang oleh Pasukan Cakrabirawa. Hal ini menyebabkan terjadinya bentrokan antara pasukan Cakrabirawa dengan para demonstran. Dalam peristiwa itu, seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Arief Rahman Hakim gugur dalam bentrokan tersebut.

Perkembangan Kekuasaan Orde Baru

Dengan Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) Soeharto mengatasi keadaan yang serba tidak menentu dan sulit terkendali. Setelah peristiwa G30S/PKI, Negara Republik Indonesia dilanda instabilitas politik akibat tidak tegasnya kepemimpinan Presiden Soekarno dalam mengambil keputusan atas peristiwa itu. Sementara itu, partai-partai politik terpecah belah dalam kelompok-kelompok yang saling bertentangan, antara penentang dan pendukung kebijakan Presiden Soekarno. Selanjutnya terjadilah situasi konflik yang membahayakan persatuan dan keutuhan bangsa.

Melihat situasi konflik antara pendukung Orde Lama dengan Orde Baru semakin bertambah gawat, DPR-GR berpendapat bahwa situasi konflik harus segera diselesaikan secara konstitusional. Pada tanggal 3 Februari 1967 DPR-GR menyampaikan resolusi dan memorandum yang berisi anjuran kepada Ketua Presidium Kabinet Ampera agar diselenggarakan Sidang Istimewa MPRS.

Pada tanggal 20 Februari 1967, Presiden Soekarno menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada Soeharto. Penyerahan kekuasaan dari Presiden Soekarno kepada Soeharto dikukuhkan di dalam Sidang Istimewa MPRS. MPRS dalam Ketetapannya No. XXXIII/MPRS/1967 mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno dan mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia. Dengan adanya Ketetapan MPRS itu, situasi konflik yang merupakan sumber instabilitas politik telah berakhir secara konstitusional.

Sekalipun situasi konflik berhasil diatasi, namun kristalisasi Orde Baru belum selesai. Untuk mencapai stabilitas nasional diperlukan proses yang baik dan wajar, agar dapat dicapai stabilitas yang dinamis, yang mendorong dan mempercepat pembangunan. Proses ini dimulai dari penataan kembali kehidupan politik yang berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945. dengan adanya peralihan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto sebagai pemegang tampuk pemerintahan di Indonesia, maka dimulailah babak baru yaitu sejarah Orde Baru.

Pada hakikatnya, Orde Baru merupakan tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa dan Negara yang diletakkan pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 , atau sebagai koreksi terhadap penyelewengan-penyelewengan yang terjadi di masa lampau. Di samping itu juga berupaya menyusun kembali kekuatan bangsa untuk menumbuhkan stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan bangsa.

Perjuangan dalam rangka meluruskan kembali jalan yang telah diselewengkan, dicetuskan dalam tuntutannya yang dikenal dengan sebutan Tri Tuntutan Rakyat (Tritura). Pada hakikatnya tuntutan itu mengungkapkan keinginan-keinginan rakyat yang mendalam untuk melaksanakan kehidupan bernegara sesuai dengan aspirasi kehidupan dalam situasi kongkret. Jawaban dari tuntutan itu terdapat dalam ketetapan sebagai berikut :

1. Pengukuhan tindakan Pengemban Surat Perintah Sebelas Maret yang membubarkan PKI beserta organisasi massanya pada sidang MPRS dengan Ketetapan MPRS No. IV/MPRS/1966 dan Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966.
2. Pelarangan faham dan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia dengan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966.
3. Pelurusan kembali tertib konstitusional berdasarkan Pancasila dan tertib hukum dengan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966.

Usaha penataan kembali kehidupan politik ini dimulai pada awal tahun 1968 dengan penyegaran DPR-GR. Penyegaran ini bertujuan menumbuhkan hak-hak demokrasi dan mencerminkan kekuatan-kekuatan yang ada di dalam masyarakat. Komposisi anggota DPR terdiri dari wakil-wakil partai politik dan golongan karya. Taha selanjutnya adalah penyederhanaan kehidupan kepartaian, keormasan, dan kekaryaan dengan cara pengelompokkan partai-partai politik dan golongan karya. Usaha ini dimulai tahun 1970 dengan mengadakan serangkaian konsultasi dengan pimpinan partai-partai politik. Hasilnya lahirlah tiga kelompok di DPR yaitu :

1. Kelompok Demokrasi Pembangunan yang terdiri dari partai-partai PNI, Parkindo, Katolik, IPKI, serta Murba
2. Kelompok Persatuan Pembangunan yang terdiri dari partai-partai NU, Partai Muslimin Indonesia, PSII, dan Perti
3. Kelompok Organisasi Profesi seperti organisasi buruh, organisai pemuda, organisasi tani dan nelayan, organisasi seniman, dan lain-lain tergabung dalam kelompok golongan karya

Kebijakan Pemerintah Orde Baru

Setelah berhasil memulihkan kondisi politik bangsa Indonesia, langkah selanjutnya yang ditempuh oleh pemerintah adalah melaksanakan Pembangunan Nasional. Pembangunan Nasional yang diupayakan pada zaman Orde Baru direalisasikan melalui Pembangunan Jangka Pendek dan Pembangunan Jangka Panjang. Pembangunan Jangka Pendek dirancang melalui Pembangunan Lima Tahun (Pelita). Setiap Pelita memiliki misi pembangunan dalam rangka mencapai tingkat kesejahteraan bangsa Indonesia.

Untuk memberikan arah dalam usaha mewujudkan tujuan nasional tersebut maka MPR telah menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sejak tahun 1973. Pada dasarnya GBHN merupakan pola umum pembangunan nasional dengan rangkaian program-programnya. GBHN dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang berisi program-program konkret yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun. Pelaksanaan Repelita telah dimulai sejak tahun 1969.

Pembangunan nasional yang selalu dikumandangkan tidak terlepas dari Trilogi Pembangunan sebagai berikut :

- Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
- Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
- Stabilitas Nasional yang sehat dan dinamis.

Selain itu dikumandangkan juga bahwa pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi sebagai akibat pelaksanaan pembangunan tidak akan bermakna apabila tidak diiringi oleh pemerataan pembangunan. Oleh karena itu, sejak Pelita III pemerintah Orde Baru menetapkan Delapan Jalur Pemerataan yaitu :

1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, terutama sandang, pangan dan perumahan
2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja
5. Pemerataan kesempatan berusaha
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususunya bagi generasi muda dan kaum wanita
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan

Kenyataan bahwa Indonesia belum mampu melaksanakan pemerataan pembangunan mengaharuskan kita untuk juga memikirkan cara lain yang perlu ditempuh agar Indonesia dalam tahun-tahun mendatang lebih berhasil dalam menanggulangi masalah ketimpangan distribusi pendapatan dan pemerataan pembangunan. Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan juga adalah strategi pembangunan alternatif yang dapat diterapkan di Indonesia. Jika kita melihat keberhasilan negara-negara Asia Timur seperti Jepang, Korea, Taiwan, Hongkong, dll dalam menggabungkan pertumbuhan ekonomi dengan distribusi pendapatan yang merata, maka akan terlihat bahwa negara-negara tersebut secara umum telah menerapkan tujuh model pembangunan seperti yang dikemukakan oleh James Weaver, Kenneth Jameson, dan Richard Blue yaitu :

1. Pembangunan yang mengutamakan penciptaan lapangan kerja
2. Pembangunan yang mengutamakan penyaluran kembali investasi untuk membantu golongan penduduk miskin
3. Pembangunan yang terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar dari seluruh penduduk
4. Pembangunan yang mengutamakan pengembangan sumber-sumber daya manusia yang harus didahului oleh redistribusi harta produktif
5. Pembangunan yang mengutamakan pembangunan pertanian dulu sebelum bisa mencapai pertumbuhan dengan pemerataan, khususnya dengan usaha land reform
6. Pembangunan yang mengutamakan pembangunan pedesaan terpadu yang menekankan bahwa berbagai usaha pokok sangat diperlukan untuk keberhasilan pembangunan disertai pemerataan
7. Pembangunan yang mengutamakan penataan ekonomi internasional baru yang menekankan bahwa konteks atau lingkungan internasional harus diubah dulu sebelum strategi pembangunan disertai pemerataan dapat berhasil

Hakikat Orde Baru

Tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diletakkan pada pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Landasan Orde Baru :

1. Landasan Ideal : Pancasila
2. Landasan Konstitusional : UUD 1945
3. Landasan Operasional : TAP MPRS/MPR

Integrasi Timor-timur ke dalam wilayah Republik Indonesia.

Wilayah Timor Timur merupakan wilayah koloni Portugis sejak abad ke-16 setelah sempat berpindah tangan ke Belanda. Namun demikian, karena jaraknya yang cukup jauh dari Portugis, wilayah Timor Timur tidak diperhatikan oleh pemerintah pusat di Portugis. Pada tahun 1975, terjadi kekacauan politik yang melibatkan partai-partai politik di sana. Partai-partai politik yang bertikai tidak mampu menyelesaikan masalahnya. Hal ini diperparah dengan pemerintah Portugis memilih meninggalkan Timor Timur. Dengan demikian, situasi di Timor Timur menjadi tidak menentu dan tidak jelas pemerintahannya.

Untuk meredakan kekacauan yang terjadi di Timor Timur, sebagian masyarakat Timor Timur mempunyai keinginan menjadi bagian dari negara Republik Indonesia. Keinginan itu disampaikan oleh para pemimpin partai politik yang ada di Timor Timur. Keinginan itu tentu saja disambut dengan baik oleh pemerintah Republik Indonesia. Setelah melalui berbagai proses, akhirnya Timor Timur secara resmi menjadi bagian dari negara Republik Indonesia pada bulan Juli 1976, dan dijadika propinsi yang ke-27.

Namun demikian, ada juga partai politik yang tidak setuju dengan masuknya Timor Timur menjadi wilayah Republik Indonesia. Kelompok ini salah satunya adalah Fretilin. Kelompok inilah yang terus memperjuangkan hak-haknya dengan melakukan gerilya terhadap pemerintah Indonesia. Ketika Presiden Habibie menjabat sebagai Presiden RI tahun 1999, merasa bahwa Timor Timur seperti duri dalam daging. Untuk mengakhiri dilemma itu, Presiden Habibie memberikan dua pilihan kepada rakyat Timor Timur, tetap bersatu atau pisah dengan Indonesia. Usul ini ditanggapi oleh rakyat Timor Timur. Kemudian di masa pemerintahan Habibie digelar jajak pendapat untuk menentukan status Timor Timur. Akhirnya, berdasarkan hasil jajak pendapat pada tahun 1999 Timor Timur secara resmi keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membentuk negara tersendiri dengan nama Republik Demokrasi Timor Lorosae atau Timor Leste.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar